Senin, 14 Mei 2012

Manajemen Resiko

Setiap usaha pasti memiliki resiko, namun apakah resiko itu dapat dideteksi lebih dini ataukah dapat muncul dengan tiba-tiba. Jika resiko itu memang harus terjadi apakah besarnya resiko tersebut dapat mempengaruhi usaha yang sedang dijalankan ?

Defenisi konseptual mengenai resiko : (Robert Charette)
1. Resiko berhubungan dengan kejadian di masa yg akan datang.
2. Resiko melibatkan perubahan (spt. perubahan pikiran, pendapat, aksi, atau tempat)
3. Resiko melibatkan pilihan & ketidakpastian bahwa pilihan itu akan dilakukan.

Pentingnya manajemen resiko dibagi menjadi 5 bagian :

1.Untuk menerapkan tata kelola usaha yang baik.

2. Untuk menghadapi kondisi lingkungan usaha yang cepat berubah.

3. Untuk mengukur resiko usaha.

4. Untuk pengelolaan resiko secara sistematis dan penyediaan informasi yang lebih akurat kepada pemilik usaha.

5. Untuk memaksimumkan laba.

Resiko disebabkan karena adanya ketidakpastian, maka dapat saya gambarkan sebagai berikut yaitu Resiko dapat disebabkan dari luar (ekstern) dan dari dalam (intern). Pengaruh dari luar dapat berupa :

1. Kondisi dunia internasional sehingga mempengaruhi kondisi ekonomi Negara kita.

2. Bisa juga berupa teknologi baru yang dapat menimbulkan inovasi usaha atau efesiensi dalam operasional usaha.

3. Peraturan Pemerintah terhadap dunia usaha juga bisa mempengaruhi dan dapat dianggap sebagai resiko.

4. Dan juga Pasar yang artinya adalah bagaimana industri usaha yang kita jalani dan pengaruhnya terhadap usaha kita itu sendiri, misalnya : kekuatan ekonomi masyrakat dalam membeli produk/jasa usaha kita.

5. Adanaya persaingan yang artinya kondisi dimana bermunculannya para pemain baru dalam usaha yang sedang kita jalani dan sejauh mana strategi mereka dapat mengambil omset usaha kita.

6. Sedangkan pengaruh internal dapat berupa strategi yang kita pilih untuk melakukan usaha, misalnya : strategi marketing, apakah kita akan beriklan melalui Koran, radio atau media lainnya.

Pada saat kita menentukan pilihan kita (strategi kita) maka sejauh mana efektivitas strategi tersebut untuk meminimalisir resiko ketidakberhasilan. Kesemuanya itu mengandung ketidakpastian sehingga dapat menimbulkan peluang dan resiko bagi para pemegang kepentingan terhadap usaha kita. Pemegang kepentingan terhadap usaha kita bukan hanya pemilik dan karyawan saja akan tetapi mencakup pelanggan, pemasok, dan pemerintah (secara luas).

Resiko terbagi menjadi 8 kategori jenis, yaitu :

1. Resiko kredit berkaitan dengan penerimaan dan penyaluran kredit.

2. Resiko likuiditas berkaitan dengan aliran kas usaha.

3. Resiko Market berkaitan dengan pasar industri usaha kita.

4. Resiko strategis berkaitan dengan strategi yang kita terapkan.

5. Resiko reputasi berkaitan dengan nama baik usaha kita.

6. Resiko legal berkaitan dengan kemungkinan kasus hokum yang akan kita hadapi.

7. Resiko compliance berkaitan dengan kepatuhan, dapat berupa kepatuhan usaha terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah ataupun kepatuhan karyawan terhadap peraturan pemilik usaha.

8. Resiko proses berkaitan dengan proses bisnis dari usaha yang kita jalankan.

Sumber resiko saya bagi menjadi 3 bagian, yaitu :

1. Risiko Lingkungan (Eksternal) adalah Kekuatan-kekuatan lingkungan yang menghalangi atas pelaksanaan strategi dan tujuan perusahaan.

2. Risiko Proses (Internal) adalah proses bisnis yang tidak terdefinisikan secara jelas sehingga dimungkinkan terjadinya jurang pemisah antara strategi dan tujuan bisnis.

3. Risiko Informasi (Eksternal/Internal) adalah Adanya informasi yang tidak relevan dan tidak dapat diandalkannya informasi utk pengambilan keputusan.

Kerangka menajemen resiko menurut AS/NZS 4360: 2004 sebagai berikut :

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menetapkan konteks, konteks disini adalah berupa tujuan perusahaan atau biasa yang disebut dengan visi dan misi perusahaan. Setelah itu tetapkan kriteria untuk mengidentifikasi resiko.

Langkah kedua adalah mengidentifikasi resiko pada usaha anda.

Langkah ketiga adalah menganalisa resiko yang telah kita identifikasi sebelumnya untuk menentukan tingkat pengendalian kita terhadap resiko-resiko tersebut dengan mempertimbangkan tingkat kemungkinan dan konsekuensinya terhadap tingkat resiko.

Langkah keempat adalah mengevaluasi resiko dengan membandingkan terhadap kriteria yang telah kita tentukan sebelumnya, dan setelah itu susun prioritas resiko yang akan kita selesaikan jika resiko itu terjadi.

Langkah kelima adalah jika pada langkah keempat hasil evaluasi resikonya tidak dapat diterima maka kita dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Identifikasi evaluasi kembali opsi-opsi penanganan yang akan kita pilih.

2. Siapkan rencana penanganan.

3. Implementasikan rencana.

Langkah keenam adalah jika langkah keempat dan kelima sudah dapat diterima, maka kita tinggal memonitor dan menelaahnya saja.